Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi publik
Jum'at, 05 Jan 2024 09.01 WIB
Jum'at, 05 Jan 2024 09.01 WIB
Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (4/1/2024).
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
CARITAU JAKARTA - Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (4/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (CARITAU-MUNZIR)
larangan pemasangan apk di transportasi
dki jakarta
bawaslu
alat peraga kampanye
pemilu 2024