CARITAU JAKARTA - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyoroti adanya gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, oleh Relawan Projo Ganjar.
Mereka menilai, langkah gugatan yang disampaikan Relawan Projo merupakan bentuk ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan. Demikian disampaikan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
"Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan," kata Nusron, Minggu (26/11/2023).
Dirinya memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan apapun. Dia yakin pihaknya berada di posisi kebenaran.
"TKN siap menghadapi gugatan apapun dan kemana pun. Sebab kita dalam posisi berdiri di atas fakta-fakta kebenaran," ujarnya.
Menurut Nusron, keputusan KPU atas penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran berbasis bukti hukum. "Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan pada bukti hukum secara material melalui keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, relawan Projo Ganjar mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11/2023), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
"Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," kata Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang.
Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024. (DID)
projo ganjar pilpres 2024 pemilu 2024 Prabowo Gibran tkn prabowo gibran
582u5u
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...