CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan pengerahan Kepala Desa yang mendeklarasikan dukungannya ke sosok Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Juga: Mukerwil DPW PPP DKI, Plt Ketum PPP Minta Kader Ka'bah Bersatu
Adapun kabar isu soal dukungan kepada duet Prabowo-Gibran itu mencuat ke publik dalam sebuah acara silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dilaksanakan pada Minggu (19/11) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta.
Dalam kegiatan itu, muncul kabar dugaan adanya pengerahan para aparatur desa yang menghadiri acara tersebut, meski tidak langsung diarahkan untuk mendukung Prabowo-Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Bawaslu DKI Jakarta sebagai temuan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.
"Kami informasikan bahwa kasus silaturahmi APDESI itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan Bawaslu DKI Jakarta," kata Bagja, dikutip Jumat (8/12/2023)
Dalam keteranganya, Bagja mengungkapkan, bahwa Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan upaya penyelesaian kasus tersebut dan juga telah memanggil panitia APDESI dalam rangka untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus dugaan aksi dukungan kepada Prabowo-Gibran tersebut.
Bagja mengaku, ia mendapatkan sebuah Informasi mengenai latar belakang dari organisasi APDESI tersebut. Bagja menjelaskan ternyata organisasi tersebut ada dua struktural kepemimpinan yang berbeda.
Oleh karena itu, Bagja saat ini mengaku sedang meminta informasi dari kedua kepemimpinan APDESI tersebut guna memastikan manakah yang melakukan kegiatan deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran.
"Sekarang kami sudah memanggil ya teman-teman APDESI. kemarin teman-teman juga telah melakukan penelusuran, rupanya APDESI itu ada dua, sehingga kami cek kedua-duanya," ungkap Bagja.
Bagja memastikan bakal membeberkan hasil proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yakni mengenai deklarasi dukungan dari Kepala Desa ke pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.
*Kami akan melihat berbagai proses yang ada sehingga kemudian bisa ditentukan apakah ini pelanggarannya apa. kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan Desa," terang Bagja.
Bagja menambahkan, apabila berdasarkan hasil dari penyelidikan, agenda silaturahmi nasional itu memang benar terjadi pengerahan Kepala Desa deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran, maka Bawaslu RI akan meminta pihak lembaga terkait untuk memberikan sanksi yang tegas atas kasus tersebut
"Siapa nanti bisa menegurnya? ya kami misalnya atau kemudian mendagri atau pemerintah, lalu kemudian menegur teman-teman ini," tandas Bagja. (GIB/IRN).
Baca Juga: Julukan Gemoy untuk Prabowo Bawa Dampak Positif Elektoral
bawaslu kpu ri Prabowo Gibran Pengerahan Kepala Desa pelanggaran pemilu pemilu 2024 cari presiden 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...