CARITAU JAKARTA - Selebritis Wulan Guritno dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pemanggilan Wulan Guritno tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan dugaan promosi judi online melalui konten di media sosialnya.
"Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pada Senin (4/9/2023) sebanyak 26 selebritis dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI.
Baca Juga: Di Tengah Banding Putusan Cerai, Ammar Zoni Jual Akun Instagram Pribadi dengan 8,6 Juta Pengikut
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis 'public figure' yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI, Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.
Dalam laporan tersebut, dilansir dari laporan Antara, Zainul merinci ada 26 figur dengan inisial, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.
Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.
Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.
Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar. (IRN)
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Ada Perlakuan Khusus dalam Pemeriksan Firli Bahuri
wulan guritno berita artis judi online selebritis konten judi online promosi judi online bareskrim Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...