CARITAU JAKARTA - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Ke-27 Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut telah disepakati jajarannya bersama Biro Hukum dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi.
Baca Juga: Zita Anjani Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Rapat Paripuna DPRD DKI Sebelumnya
“Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan (Raperda) yang prioritas. Kita akan segera finalkan,” ujar Suhaimi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis. Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.
"Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertamabah dari tahun 2022," ujar Yayan.
Penetapan sementara 27 Raperda untuk dibahas di tahun 2023 mendatang antara lain, yakni Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Lalu, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. (DID)
Baca Juga: Pemprov DKI Dapat Tambahan Dana Rp13,36 Miliar untuk Penanganan Kemiskinan
dprd dki bapemperda raperda propemperda program pemprov pemprov dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...