CARITAU JAKARTA - Tarif baru angkutan kota (angkot) di DKI Jakarta resmi diberlakukan hari ini. Tarif baru tersebut mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan tarif angkot tersebut dialami oleh angkutan non-Jaklingko. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Pj Heru Lantik 404 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov DKI
Dirinya menyebutkan, keputusan kenaikan tarif angkot non-Jaklingko itu ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa melakukan penetapan tarif baru," kata Syafrin di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun tarif baru sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp6.000. Tarif ini mengalami kenaikan 20 persen atau Rp1000 dari tarif sebelumnya.
"Dari Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp5.000 menjadi Rp6.000," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum yang masuk dalam program Jaklingko.
"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program Jaklingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini nol rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500," pungkas Syafrin. (DID)
Baca Juga: Warga Apresiasi Penataan Kawasan Unggulan di Kuningan Timur
tarif angkot naik dishub dki syafrin liputo angkot non jaklingko pemprov dki
Normalisasi Sungai Aliran Lahar Dingin Gunung Mara...
BNPB: 335 Rumah Baru Untuk Korban Banjir Lahar Din...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Pimpin Sholat Jenazah...
Pengungsi Rohingya Bangun Hunian Sementara di Peka...
Mauricio Pochettino Resmi Tinggalkan Chelsea