CARITAU JAKARTA – Jaksa mendakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 17,8 miliar. Adapun Plate menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan basa transceiver station (BTS) 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Terdakwa Johnny G. Plate telah memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Jaksa menuturkan, kasus ini bermula saat terdakwa Plate bertemu dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020. Mereka disebut bertemu di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kemudian, terang JPU, Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
"Terdakwa Johnny G. Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," terang JPU.
JPU juga mengungkap Plate dalam waktu Januari-Februari meminta uang kapara Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta yang terealisasi dari bulan Maret sampai Oktober 2022. Uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan proyek BTS Kominfo.
Jaksa juga mengungkap pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G mengalami keterlambatan 40% dan dikategorikan kontrak kritis. Akan tetapi, Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Pada 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai, namun Terdakwa Johnny G. Plate meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan," lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Jaksa menilai perbuatan Plate telah melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Berikut rincian Jaksa Penuntut Umum:
"Kasus ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp 8,032 Triliun. Setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G," papar Jaksa. (RMA)
Baca Juga: Minta SYL Jangan Lari dari Masalah, Paloh: Bukti NasDem Hormati Proses Hukum
sidang perdana mantan kominfo johnny g. plate kasus korupsi bts kominfo partai nasdem pn jakpus johnny g plate perkaya diri 17 8 miliar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...