CARITAU JAKARTA - Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim menginginkan motor besar, seperti Harley-Davidson dapat melintas di jalan tol. Ditegaskannya, dirinya sudah sering memperjuangkan agar moge atau Harley-Davidson dapat melintas di jalan tol.
Hal tersebut dikatakan Irianto dalam video yang voral dimana Komunitas sepeda motor gede atau moge pengguna Harley-Davidson meminta akses dapat melintasi jalan tol.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Senen, Jokowi Puji Pengaturan Arus Mudik Lebaran
Video tersebut viral di media sosial Instagram dan ditayangkan di kanal Youtube Icha BigBike pada Agustus 2022.
Tak hanya itu, dari keterangan media sosial yang membagikan video tersebut, dirinya juga membandingkan aturan di Indonesia dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat hingga Australia.
Bahkan dia mengklaim dirinya sering touring di negara-negara tersebut dan tak ada larangan moge melintas di jalan tol.
"Saya setiap touring ke Amerika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga lah, Bangkok, Singapura mereka boleh kok (moge) masuk tol," kata Irianto, sebagaimana dikutip dari media sosial instagram undercover.id.
Kemudian, dari keterangan tersebut, Presiden MBCI menilai Indonesia tertinggal terkait masalah ini. Padahal, menurut dia apabila moge bisa melintas di jalan tol bisa menaikkan daya tarik pariwisata Indonesia.
Selain itu, Irianto memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat aturan yang membolehkan moge melintas di jalan tol. Terlebih menurut dia Jokowi juga merupakan seorang biker.
"Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati kasih kesempatan ke kami Pak," pungkasnya.
Tak hanya itu saja, medis sosial instagram itu menerangak soal peratauran kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi.
Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor. (DID)
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Bontang Besok
harley-davidson moge akses jalan tol mbci presiden jokowi bikers
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...