CARITAU BANDUNG - Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal Doni Salmanan harus menerima kenyataan karena vonis yang dijatuhkan kepadanya diperberat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun.
Diketahui, sebelumnya Doni sempat mengajukan upaya banding atas vonis pidana penjara selama 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca Juga: Wahyu Kenzo 'Crazy Rich' Surabaya Ditangkap Polres Malang dalam Kasus Penipuan Robot Trading
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," lanjut keterangan tersebut.
Hakim menilai, Doni telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Catur.
Doni Salmanan sendiri sebelumnya dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex. Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. (IRN)
Baca Juga: 25 Orang Saksi Terkait Kasus KSP Indosurya Diperiksa Bareskrim Polri
doni salmanan afiliator quotex trading pencucian uang king salmanan crazy rich
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024