CARITAU BANDUNG - Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal Doni Salmanan harus menerima kenyataan karena vonis yang dijatuhkan kepadanya diperberat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun.
Diketahui, sebelumnya Doni sempat mengajukan upaya banding atas vonis pidana penjara selama 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca Juga: Terbukti Bersalah dalam Perkara PT ASABRI, Benny Tjokro Divonis Nihil oleh Hakim
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," lanjut keterangan tersebut.
Hakim menilai, Doni telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Catur.
Doni Salmanan sendiri sebelumnya dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex. Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. (IRN)
Baca Juga: Hakim Putuskan Vonis Empat Tahun Penjara Doni Salmanan dalam Kasus Investasi Opsi Biner
doni salmanan afiliator quotex trading pencucian uang king salmanan crazy rich
Pemanfaatan Limbah Ranting Kayu di Padang
Promosi Gaya Hidup Aktif & Sehat, Dinkes DKI Semar...
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali