CARITAU BUTON TENGAH - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton berinsial Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka usai merusak baliho bergambar Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah beberapa waktu lalu.
Aipda AL ditetapkan tersangka bersama warga berinisial AS usai merusak dan membakar Balibo Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Debat Perdana Capres 2024, TPN: Ganjar Tunjukkan Level Kualitas Sebagai Pemimpin
Sebelumnya, keduanya dilaporkan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Buton Tengah.
"Kemarin sudah kami tetapkan tersangka oknum polisi dan seorang masyarakat. Dua orang jadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka nekat membakar Baliho Ganjar Pranowo karena dalam pengaruh minuman beralkohol (Minol).
Saat itu keduanya tengah asyik pesta miras dengan teman-temannya pada pukul 02.30 Wita pada Selasa (5/9/2023). Usai pesta miras tersebut, Aipda AL dan AS tiba-tiba merusak dan langsung membakar baliho capres milik PDIP.
"Sampai sampai saat ini motifnya, kedua pelaku ini mabuk. Jadi mereka ini habis pesta miras bersama teman-temannya di situ. Teman-temannya pulang, menyisakan pelaku dan temannya (tersangka AS) ini," jelasnya.
"Temannya yang kami jadikan saksi sudah mengingatkan untuk tidak melakukan itu (pembakaran baliho). Tetapi dia tetap melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan lalu membakar," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi langsung menahan AS. Sementara Aipda AL baru akan ditahan setelah ada perintah dari Kapolres Buton Tengah.
"Intinya kedua pelaku ini kemarin sore sudah kami tetapkan tersangka. Untuk yang masyarakat (tersangka AS) sudah kami lakukan penahanan. Untuk anggota, siang ini Insya Allah akan kami lakukan penahanan juga," jelasnya.
Ia mengungkapkan Aipda AL dan AS terancam dijerat Pasal 170 ayat (1) Juncto 406 KUHP. Pihaknya juga menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini sehingga masyarakat bisa mengetahui.
"Kemudian kami juga tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota kami yang melakukan pengerusakan tersebut," tegasnya.
Selain diproses secara pidana, imbuh Sunarton, Aipda AL juga sudah diperisa oleh Si Propam Polres Buton Tengah. Meski demikian, penanganan kasus ini diutamakan dari perbuatan pidana dilakukan Aipda AL.
"Kami proses pidananya dulu. Untuk urusan anggota, disamping diproses pidana, ada juga proses hukum dilakukan fungsi Propam. Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Kandidat Cawapres Pendamping Ganjar Mengerucut, Ada Dua Nama
ganjar pranowo Baliho Ganjar Dibakar Oknum Polisi Tersangka Pembakaran Baliho Ganjar
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal
Setelah Golkar, PPP Rekomendasi Khofifah-Emil Maju...
Presiden Ukraina Tandatangani UU Mobilisasi Narapi...
Yusril Benarkan Ada Wacana Kementerian Bertambah D...
Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak