CARITAU JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal menyerahkan nama-nama calon kandidat yang akan mengisi posisi sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan oleh Tito usai menghadiri agenda rapat Paripurna dengan pembahasan terkait Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di komplek DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/10/2022).
"Kemungkinan Minggu depan sudah ada sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yaitu sebagai penentu Penjabat Gubernurnya," kata Tito.
Tito mengungkapkan, penyerahan nama-nama calon kandidat Penjabat Gubernur itu dilakukan dengan harapan calon yang terpilih nanti dapat menjalankan sistem pemerintahan yang baik di Provinsi yang masuk dalam kategori empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut.
"Karena pelantikan Penjabat Gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto Provinsi," terangnya.
Oleh sebab itu, Tito berharap, setelah UU Papua itu resmi diketok, dalam waktu dekat ini DPR dapat mengirimkan draft keputusan UU Papua Barat Daya itu ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar segera diharmonisasi dan diundangkan.
"Dengan diketoknya Undang-Undang Papua Barat Daya berarti kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke Presiden. Dari Presiden saya ada koordinasi dengan Mensesneg dan Menkumham supaya diharmonisasi dan diundangkan," katanya.
Kendati demikian, setelah proses legislasi UU tentang Provinsi Papua Barat Daya selesai, Tito memastikan bakal segera mengumumkan sosok Penjabat (PJ) Gubernur yang ditenggarai akan mengemban tugas sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
"Setelah itu ditunjuk Pj oleh bapak presiden dalam sidang maka harus saya segera lakukan peresmian dan pelantikan seperti kemarin (pelantikan Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan)," sambungnya menegaskan.
Selain itu, setelah seluruh rangkaian proses legislasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya selesai, Tito memastikan pemerintah bakal merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum akhir tahun ini.
Hal itu harus dilakukan, lantaran menurut Tito, Perppu Pemilu itu nantinya juga akan mengatur soal daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI untuk total 4 DOB di Papua.
"Begitu sudah de facto dan de jure artinya itu provinsi sudah diundangkan, begitu sudah de facto kemudian keluarkan Perppu. Makanya Perpunya ini untuk mengakomodir 4 DOB ini (Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) Perppu nya ini kita juga supaya tidak terlalu lama maka kami sedang melakukan konsolidasi, konsinyering dengan pihak penyelenggara pemilu," tandas Tito. (GIB)
dob papua tito karnavia mendagri perppu pemilu pj gubernur papua selatan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...