CARITAU JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu, menjadi undang-undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada, Selasa (4/4/2023). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjabarkan poin-poin utama yang diatur dalam Perppu Pemilu.
Baca Juga: Strategi Ampuh Menaklukkan Anies Baswedan Dalam Debat Capres 2024
Yaitu pembentukan dan penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kemudian, penyesuaian jumlah kursi anggota DPR yang bertambah menjadi 580 kursi, dari sebelumnya 575 kursi. Penambahan diterapkan untuk mengalokasikan kursi di dapil provinsi baru Papua maupun Papua Barat.
Selanjutnya, soal jadwal kampanye turut diubah dalam Perppu Pemilu. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota legislatif serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Selain itu, Perppu Pemilu mengatur pesta demokrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Dengan disetujuinya RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tengang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU, kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas Doli.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan sidang sebelumnya menanyakan pada anggota DPR untuk meminta persetujuan apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU.
“Kami akan tanyakan sekali lagi pada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
“Setuju” jawab anggota Dewan. Puan lantas mengetuk palu penetapan.
Sebelumnya, Perppu Pemilu sudah disetujui di tingkat Komisi II DPR. Mendagri Tito Karnavian menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu dibawa ke paripurna.
“Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Dengan demikian, kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II, Rabu (15/3/2023) lalu. (DID)
Baca Juga: Tak Ada "Deal" Dukung Ganjar Mahfud
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...