CARITAU JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo membacakan eksepsi di persidangan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Dalam pembacaan eksepsinya, Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih meminta Majelis Hakim dapat mengabulkan permintaannya untuk menerima eksepsi atau nota keberatan kliennya. Kata dia, dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK telah kedaluwarsa.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Rafael Alun
"Memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan membebaskan Rafael Alun dari segala tuntutan dakwaan.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata Junaedi di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Junaedi mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU TPPU termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-3 KUHP dengan jangka waktu daluwarsa 12 tahun. Sementara dakwaan menyebutkan perbuatan TPPU yang dilakukan Rafael Alun telah dilakukan sejak 2003 lalu, atau sejak 20 tahun yang lalu.
"Berdasarkan uraian di atas, maka telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau daluwarsa," kata Junaedi.
Dia melanjutkan, surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, karena tidak sah. Dia meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.
"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan," pungkasnya.
Selain poin-poin di atas, Junaedi meminta untuk melepaskan beban Rafael terhadap barang yang dikenakan beban, sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga.
Selanjutnya, dia mendesak untuk membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum.
"Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Memulihkan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara," jelas Junaedi. (RMA)
Baca Juga: Ini Tiga Dakwaan Jaksa ke Rafael Alun Trisambodo di Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...