CARITAU PEKANBARU – Aparat Polresta Pekanbaru mengamankan rekaman enam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi ditemukannya mayat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fitria Yulisunarti (40), di dalam mobil di parkiran bawah Kantor DPRD Provinsi Riau.
"Untuk rekamannya masih kami analisa, belum dapat kami sampaikan," ujar Kompol Andrie Setiawan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, di Pekanbaru, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Pindahkan 3.246 ASN ke IKN Tahun Depan
Kompol Andrie menyebutkan, kematian korban disinyalir kuat ada keterkaitannya dengan hubungan asmara.
"Kematian korban ada hubungan atau kedekatan dengan asmara," tambahnya.
Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian karena saksi-saksi yang berkaitan dengan korban masih dalam pemeriksaan.
"Terkait korban ini dibunuh atau tidak, belum bisa kami sampaikan karena masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Hingga kini 12 saksi telah dimintai keterangan. Sekarang masih dilakukan pendalaman," tambahnya.
Fitria Yulisunarti yang merupakan warga Pekanbaru, seperti dirilis
Antara ditemukan tewas di dalam mobil Daihatsu Terrios warna silver dengan Nopol 1389 VX yang terparkir di
basement Kantor DPRD Riau.
Saat ditemukan, Fitri yang mengenakan jilbab cokelat terjerat kain yang dikaitkan ke pegangan tangan bagian dalam mobil. Pada hidung korban mengeluarkan darah.
Mayat terkonfirmasi meninggal dunia lebih dari 24 jam pada saat akan dilakukan autopsi oleh RS Bhayangkara Polda Riau, Sabtu (10/9/2022).
Sementara petugas Pelayanan Medis RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto memperkirakan kematian almarhumah telah lebih dari 24 jam pada saat jenazah ditemukan.
Terkait darah keluar dari hidung dan mata korban, Supriyanto mengungkapkan hal yang normal ditemukan dalam kasus serupa.
"Keluarnya darah dari hidung dan mata korban merupakan hal yang biasa ditemukan. Itu tak ada yang aneh, sesuatu yang normal dari kasus orang mati tergantung," kata Supriyanto.(
GIB)
Baca Juga:
Bawaslu RI Tegaskan Kepala Desa dan ASN yang Tak Netral Bisa Dipidana