CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan telah mengeluarkan sepuluh ribu lebih surat himbauan kepada para partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun surat himbauan itu diberikan sebagai salah satu cara Bawaslu dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.
Selain memberikan surat himbauan kepada para peserta Pemilu 2024, Bawaslu juga mengirimkan surat himbauan kepada mitra-mitra stategis yang selama ini bekerjasama yakni seperti Kejaksaan, TNI dan Polisi.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Keberatan Saksi dan Ahli Prabowo-Gibran di PHPU
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menuturkan, program kegiatan pengiriman sepuluh ribu lebih surat himbauan itu dilakukan Bawaslu RI dalam rangka untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.
"(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek'," ungkap Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, Senin (25/9/2023).
Dirinya menjelaskan, salah satu poin dalam surat himbauan itu yang cukup disororti yakni mengenai pelanggaran politik uang. Adapun dalam aturan, politik uang, menurutnya, masih memberikan celah hukum untuk dimanfaatkan lantaran hanya melingkupi aturan saat kampanye, masa tenang dan juga pemungutan suara.
"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?" ujarnya.
Oleh karena itu, Lolly menegaskan, bahwa surat himbauan yang diberikan kepada para peserta pemilu dan mitra stategis Bawalu itu dilakukan dalam membangun paradigma bersama untuk mencegah pelanggaran pemilu meski saat ini masih ada keterbatasan norma hukum untuk menindaknya.
Dalam keteranganya, Lolly juga menambahkan, bahwa sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum tetap bisa dilakukan upaya pencegahan. Adapun upaya pencegahan itu dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu agar terhindar dari pelanggaran pemilu di kontestasi 2024 mendatang.
"Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jadi jangan sampai keterbatasan hukum itu membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Jelang Putusan Pemilu, Polri Jaga Ketat Gedung KPU
bawaslu ri program bawaslu batasan hukum pelanggaran pemilu politik uang pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...