CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bakal segera mengecek laporan kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui tabloid yang disebar di sebuah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Laporan tersebut, diketahui disampaikan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (MSPD) kepada Bawaslu lantaran Anies Baswedan diduga telah melanggar Perbawaslu tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Jelang Konser Salam Metal, Simpatisan Ganjar-Mahfud Mulai Padati GBK
"Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Bagja menjelaskan, jika nanti dokumen laporan itu diperbaiki namun tetap tidak memenuhi syarat formil (TMS) maka Bawaslu memiliki hak untuk menghentikan laporan tersebut.
Sebaliknya, jika isi dokumen laporan itu telah memenuhi syarat, maka Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk melihat apakah laporan tersebut masuk ke ranah pidana ,ranah pelanggaran adminitrasi atau masuk ke ranah pelanggaran kode etik.
"Kalau perbaikan itu ada, kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat materil dan formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan ke dalam proses apakah pidana apakah administrasi apakah kode etik," jelas Bagja.
"Kalau kemudian tidak dilanjutkan berati tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil," imbuhnya.
Bawaslu, kata Bagja, memiliki waktu minimal tiga hari untuk mengecek dokumen itu setelah laporan untuk menentukan apakah dokumen tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Ia berjanji akan segera mengumumkan hasil dari proses pengecekan dokumen atas laporan dugaan kampanye terselubung yang disampaikan oleh MSPD.
"Nanti kita lihat dan tindaklanjuti laporanya nanti dan menilai akan bisa dilanjuti atau tidak," tandas Bagja.
Diketahui Sebelumnya, MSPD melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut buntut dari penyebaran Tabloid ke rumah ibadah.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran Tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Ketua Nasional MSPD, Mico Gea, Rabu (28/9/2022).
Mico menilai, penyebaran Tabloid yang diduga dilakukan oleh para pendukung Anies Baswedan diduga masuk kedalam pelanggaran pemilu. Mico berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan segera diproses oleh Bawaslu.
"Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu," tutup Mico. (GIB)
Baca Juga: Perludem Minta Jokowi, Menteri Serta Pejabat Negara Bersikap Netral di Pemilu 2024
anies dilaporkan soal dugaan kampanye terselubung bawaslu pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...