CARITAU MAKASSAR - Pasukan Penindakan Anti Kotor (Pakkandatto) yang merupakan inisiasi dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ternyata bisa mempidanakan seseorang.
Hal itu diungkapkan Danny Pomanto kepada awak media di Kantor Balaikota Makassar, Selasa (3/1/2022).
"Jadi Pakkandatto itu kalau ada orang yang buang sampah, dia bisa langsung denda. Dia bisa tegur. Dia bisa tingkatkan ke ruang penyidikan dan bisa sampai pidana bisa. Jadi bisa tiga administratif, perdata, sama pidana," jelasnya.
Bahkan, kata dia, Pakkandatto sampai bisa memborgol orang yang membuang sampah di sembarang tempat.
"Bisa sampai memborgol. Saya juga kaget tadi. Saya kan tidak pernah mengerti ini barang. Baru saya mengerti tadi," katanya.
Saat ini, Pakkandatto sudah memiliki delapan orang pengawas yang fungsional. Selain bersifat pengawas, mereka sekaligus sebagai penyidik.
"Kita baru punya delapan pengawas yang fungsional. Ini pengawas yang sekaligus penyidik. Penuntutnya tetap kejaksaan. Pengawas ini dari Pakkandatto," jelasnya.
Olehnya, pada 9 januari mendatang, Wali Kota Makassar dua periode itu akan mengumpulkan semua pasukan Tangkasaki (petugas kebersihan)z
"Tanggal 9 pagi, semua Tangkasaki saya mau lihat. Sistem kebersihan mau saya atur kembali. Kan visi misiku itu. Kebersihan dan banjir kan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pemkot Siapkan Anggaran Rp200 M untuk Akses Jalan Pembangunan Stadion Baru di Makassar
pemkot makassar pakkandatto pasukan penindakan anti kotor pakkandatto bisa pidanakan orang danny pomanto
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...