CARITAU MAKASSAR - Pasukan Penindakan Anti Kotor (Pakkandatto) yang merupakan inisiasi dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ternyata bisa mempidanakan seseorang.
Hal itu diungkapkan Danny Pomanto kepada awak media di Kantor Balaikota Makassar, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga: Walkot Makassar Minta Pejabatnya Netral Jelang Pemilu 2024: Fokus untuk Pelayanan Masyarakat
"Jadi Pakkandatto itu kalau ada orang yang buang sampah, dia bisa langsung denda. Dia bisa tegur. Dia bisa tingkatkan ke ruang penyidikan dan bisa sampai pidana bisa. Jadi bisa tiga administratif, perdata, sama pidana," jelasnya.
Bahkan, kata dia, Pakkandatto sampai bisa memborgol orang yang membuang sampah di sembarang tempat.
"Bisa sampai memborgol. Saya juga kaget tadi. Saya kan tidak pernah mengerti ini barang. Baru saya mengerti tadi," katanya.
Saat ini, Pakkandatto sudah memiliki delapan orang pengawas yang fungsional. Selain bersifat pengawas, mereka sekaligus sebagai penyidik.
"Kita baru punya delapan pengawas yang fungsional. Ini pengawas yang sekaligus penyidik. Penuntutnya tetap kejaksaan. Pengawas ini dari Pakkandatto," jelasnya.
Olehnya, pada 9 januari mendatang, Wali Kota Makassar dua periode itu akan mengumpulkan semua pasukan Tangkasaki (petugas kebersihan)z
"Tanggal 9 pagi, semua Tangkasaki saya mau lihat. Sistem kebersihan mau saya atur kembali. Kan visi misiku itu. Kebersihan dan banjir kan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Danny Pomanto Mundur Jadi Ketua TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sulsel
pemkot makassar pakkandatto pasukan penindakan anti kotor pakkandatto bisa pidanakan orang danny pomanto
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...