CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. PPKM level 3 itu diterapkan mengingat kasus COVID-19 di Makassar kembali meningkat.
Pemberlakuan PPKM level 3 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/11/2022 yang berlaku mulai 15 - 28 Februari 2022.
Baca Juga: Walkot Pasang Ribuan CCTV di Makassar, Kapolda Sulsel: Permudah Ciptakan Situasi Kamtibmas
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar mengikuti instruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM level 3 di Kota Makassar.
"Penekanan ikut saja, karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama," ungkapnya.
Wali Kota dua periode itu mengatakan, penyebaran COVID-19 varian Omicron saat ini sangat cepat, namun masa penyembuhanya juga cepat.
"Karena Omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena," katanya.
Adapun aturan yang ditekankan dalam PPKM level 3 sebagai berikut:
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan dengan kapasitas 50%.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita. Kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Beroperasi hingga pukul 10.00 hingga 21.00 WITA.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.
Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 20.00 WITA.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA. (KEK)
Baca Juga: Walkot Makassar Optimis Longwis Maccini Sombala Wakili Sulsel di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional
pemkot makassar ppkm level 3 wali kota makassar danny pomanto
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...