CARITAU MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengeluarkan surat edaran imbauan Berzakat, Infak dan Sedekah bagi ASN/Non ASN lingkup Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Potensi Zakat Fitrah 2024 Capai Rp5,3 Triliun
Surat edaran yang dikeluarkan itu berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.
Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7.
Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing, diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.
ASS mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
"Kami menghimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini. Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via transfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/sedekah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/sedekahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/sedekahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.
Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/. (KEK)
Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Kumpulkan Zakat Fitrah dan Pendistribusiannya
andi sudirman keluarkan se seruan zakat untuk asn dan non asn pemprov sulsel zakat zakat fitrah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024