CARITAU JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diingatkan akan pentingnya mendistribusikan zakat fitrah kepada fakir dan miskin sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Hal ini merupakan ajaran yang bersumber dari keterangan hadis, dengan tujuan agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kegembiraan, merasa cukup dalam kebutuhan hidup, dan tidak terpaksa berkeliling meminta-minta.
Namun, ada beragam pandangan terkait waktu yang tepat untuk mengumpulkan dan mendistribusi zakat fitrah, seperti dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.
Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah menekankan pentingnya distribusi pada rentang waktu terbatas, yakni dari terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Seperti dilansir laman resmi Muhammadiyah, ada sejumlah dalil dari hadis Bukhari yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan hadis Daud yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjadi pijakan utama dalam pemahaman ini.
Namun, mazhab Hanafiyyah memiliki pandangan yang berbeda. Mereka meyakini bahwa zakat fitrah tidak memiliki batasan waktu tertentu (muwassa), sehingga kapan pun seseorang mukallaf membayarkannya, itu dianggap telah melaksanakan kewajiban.
Meskipun demikian, mengeluarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri bukanlah syarat sah, melainkan hanya merupakan anjuran (mustaḥab). Anjuran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan hidup fakir dan miskin terpenuhi dengan baik pada hari raya yang penuh berkah.
Dalam menanggapi isu distribusi zakat fitrah, Majelis Tarjih telah menguatkan pandangan yang dianut oleh mazhab Hanafiyyah. Mereka percaya bahwa untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat kepada para mustahik, pembayaran zakat fitrah boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan. Dasar pemikiran ini diambil dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas.
Majelis Tarjih memberikan pertimbangan yang berarti dengan memberikan waktu yang lebih panjang dalam proses distribusi zakat fitrah sebelum waktu akhir Ramadan. Ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka kepada yang berhak. Memajukan distribusi zakat fitrah akan memperluas jangkauan dan mempercepat manfaat yang dirasakan oleh para mustahik, memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri secara lebih baik menjelang hari raya Idul Fitri.
Tidak hanya itu, Majelis Tarjih juga berpendapat bahwa distribusi zakat fitrah tidak harus terbatas pada akhir Ramadan saja. Mereka memahami bahwa jika distribusi dilakukan hanya pada akhir Ramadan, jumlah uang atau barang zakat yang terkumpul bisa sangat besar. Hal ini dapat menyulitkan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam membagikannya dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, Majelis Tarjih memutuskan bahwa distribusi zakat fitrah bisa dilakukan sepanjang tahun.
Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih untuk menguatkan pandangan Hanafiyah ini tidak hanya mengedepankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah, tetapi juga memastikan efektivitas dan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan dan kepedulian dalam ajaran Islam. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...