CARITAU AMBON - Anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisutta yang menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan berat hingga tewas seorang remaja dijerat dengan pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Anaknya Terlibat Penganiayaan Berat, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara. Menurutnya, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia, dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, jika proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.
Diberitakan sebelumnya, Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7 2023) sekitar pukul 21:30 WIT.
Toisutta diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban tewas saat dibawa ke Rumah Sakit. TKP sendiri berada di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker. (IRN)
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Layak dapat Keringanan Hukuman
Anak Ketua DPRD Ambon abdi toisutta penganiayaan berat Elly toisutta Polda Ambon
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024