CARITAU MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membeberkan alasannya mengembalikan pengelolaan Pasar Butung kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Alasannya karena saat ini Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Andri Yusuf saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pasar Butung.
Baca Juga: Pengantaran Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Kapolri Minta Jajarannya Kendalikan Situasi
"Kalau kami membiarkan bahwa pengelolaan Pasar Butung tetap dilaksanakan pada pihak lama itu kan sama kami melanggenggkan perbuatan korupsinya," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat ditemui awak media di Pasar Butung Makassar.
Olehnya, kata dia, Kejari Makassar meminta Perumda Pasar untuk saat ini mengambil alih Pasar Butung.
"Makanya untuk saat ini kami meminta ini sudah diambil alih oleh pemerintah kota melalu PD Pasar agar supaya kita sama-sama ikut proses hukum," jelasnya.
"Kalau ada hal-hal keberatanx silahkan ikut mekanisme hukum. Saya rasa teman-teman di Pemoot juga sudah siap dalam hal ini bahwa tidak ada maksud lain yang dilakukan PD pasar selain untuk mengamankan aset Pemkot dan untuk kepentingan para pedagang," sambung Alamsyah.
Meskipun aset diambil Pemkot Makssar, lanjut dia, para pedagang tetap dipersilahkan untuk berjualan.
"Tadi juga di Dirut Pasar sudah berkomitmen bahwa hari ini pasar tetap buka seperti biasa ini untuk mengakomodir teman-teman pedagang agar supaya tidak ada indikasi atau praduga bahwa ini untuk mencegah pedagang untuk berdagang," tandasnya.
Sebelumnya, Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar mengambil alih pengelolaan Pasar Butung Makassar.
Namun pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung diwarnai aksi penolakan oleh dari pihak pengelola dalam hal ini KSU Bina Duta.
Di mana, mereka membentangkan spanduk penolakan bertuliskan 'Menolak Segala Bentuk Pemgambil Alihan'.
Aksi adu mulut hingga saling dorong sempat terjadi. Namun Perumda Pasar bersama aparat gabungan masuk dengan mendorong pagar.
“Itu biasa (bentuk penolakan dari pengelola),” kata Direktur Perumda Pasar Makassar, Ichsan saat ditemui wartawan.
Secara umum, kata dia, pengambil alihan berlangsung dengan kondusif.
“Hari ini teman-teman, Alhamdulillah hari ini kondusif. Insya allah apa yang jadi target kita, itu jadi peluang kita. Minta tolong, saat ini kita kondusifkan dulu. Nanti kita sampaikan bagaimana,” jelasnya.
Ichsan juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pengelola.
“Sudah. Biar kita kondusifkan dulu,” pungkas Ichsan.
Diketahui, pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung ini berdasarkan Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023 perihal pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.
Selain itu, Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya.
Ada pula Surat Kejari Makassar pada 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum koperasi serba usaha (KSU). (KEK)
Baca Juga: Pemkot Makassar Klaim Alami Kerugian Rp26 M Akibat Tindak Korupsi KSU Bina Duta di Pasar Butung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024