CARITAU JAKARTA - KPU DKI Jakarta, menyatakan bakal melakukan pendampingan kepada kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di kontetasi Pemilu 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta, Asri Megatari mengatakan, ketentuan ini juga berlaku pada KPU Provinsi lain diseluruh Indonesia. Ia menilai pendampingan terhadap ODGJ itu penting dilakukan guna mencegah resiko kecurangan di bilik suara.
Meski begitu, dirinya menjelaskan, bahwa nantinya KPU DKI Jakarta akan mendampingi ODGJ yang telah resmi mendapatkan surat keterangan dari dokter setempat.
“Kalau pada [Pemilu] 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat,” kata Asri di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Selasa (18/13/2023).
Ketua Divisi Sosialiasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta itu menerangkan, surat keterangan Dokter itu digunakan dalam rangka untuk memastikan ODGJ dalam keadaan sehat saat hendak melakukan pencoblosan di bilik suara.
“Karena kan kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat," terang Astri.
Dirinya mengungkapkan, jika hasil pemeriksaan ODGJ itu dinyatakan tak sehat, maka dokter nantinya tidak akan mengeluarkan surat rujukan atau rekomendasi untuk KPU agar dapat menemani ke bilik suara.
Hal itu harus dilakukan, lantaran demi menjaga dan menghormati situasi serta kondisi ODGJ yang dinilai tidak sanggup ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” ujar Astri.
Disisi lain Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, mengatakan, selain mendampingi ODGJ, pihak nya juga akan menyambangi lokasi rumah pemilih apabila dinyatakan sedang sakit atau dirawat di rumah sakit.
Dalam keterangannya, Doddy juga menuturkan, pihaknya secara garis besar, akan mendampingi ataupun mengawasi seluruh rangkaian dari kegiatan pencoblosan diluar TPS.
“Untuk pemilih yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit pelayanannya nanti kami yang mendatangi pemilih. Pemilih yang tidak bisa ke TPS nanti kami petugas jam 12 sampai jam 1 [siang] akan datang ke rumah warga,” tandas Doddy. (GIB/DID)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...