CARITAU JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto khawatir kasus Formula E akan didegradasi sebagai upaya politis menjegal Anies Baswedan menjelang Pemilihan Umum 2024. Karena itu SDR sebenarnya berharap kasus ini tuntas jauh sebelum masa demisioner Gubernur DKI Jakarta.
“Terus terang, kami semula berharap agar kasus ini tuntas jauh sebelum masa demisioner Gubernur DKI Jakarta. Kalau terlalu mepet seperti ini, kami khawatir proses penanganan dugaan korupsi Formula E akan didegradasi sebagai upaya politis menjegal Anies. Dan ini sudah kejadian, pendukung Anies menuding KPK berpolitik,” kata Hari kepada caritau.com, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Massa Pendukung dan Penolak Hasil Pemilu 2024 Padati Gedung KPU
Meski begitu, pihaknya sangat mengapresisasi terhadap langkah dan kinerja KPK dalam menangani kasus ini. Meskipun tergolong lamban namun langkah KPK, kata Hari, masih on the track.
Selain itu, ia juga mengkritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat dipanggil KPK terkait penyelenggaraan Formula E. Menurut Hari, Anies beberapa kali menyampaikan dirinya membantu KPK untuk untuk memberantas dugaan tindakan kasus korupsi pada penyelenggaraan Formula E ini.
Padahal, menurut Hari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anies itu dalam kapasitas dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek Formula E bukan sebagai pakar untuk berdiskusi.
“Entah ini merupakan refleksi keangkuhan seorang Anies yang merasa telah berjasa besar pada KPK. Bisa jadi Anies juga tengah delusi, dia merasa KPK mengundangnya sebagai pakar untuk berdiskusi. Saya ingatkan sekali lagi, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor, karena kami melaporkan Gubernur DKI,” ucap Hari.
Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi kehadiran Anies ke KPK, meski sebelumnya dirinya mengaku sangat pesimis bahwa Anies akan hadir memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
“Kami sempat berspekulasi kalau Anies akan mangkir dengan sejumlah alasan,” tutur Hari.
Kendari demikian, Hari berharap, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan terus taat dan patuh mengikuti proses hukum dan tak perlu mengerahkan kekuatan ekstra-yudisial untuk memengaruhi penilaian KPK.
“Saya percaya dan yakin dengan profesionalitas KPK. Kalau memang tidak ada unsur, pasti akan diumumkan. Demikian pula juga ditemukan unsur korupsi, tentunya KPK akan segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tandas Hari.
Kritik Penggunaan Mikrofon Usai Pemeriksaan Anies
Sementara itu, salah satu hal yang menjadi perhatian Hari saat pemeriksaan Anies adalah pidatonya usai pemeriksaan oleh KPK menggunakan Microfon pengeras suara. Pasalnya ia baru melihat sepanjang sejarah KPK ada pejabat yang selesai diperiksa sudah dipersiapkan mikrofon untuk memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya hal itu merupakan hal yang sudah dipersiapkan oleh Anies guna mengaburkan substansi persoalan dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada mega proyek sirkuit balap mobil listrik Formula E.
"Saya melihat bahwa situasi dan kondisi yang memang 11 jam pemeriksaan terhadap Anies ini memang sudah diperkirakan para pendukung. Sehingga substansi persoalan menjadi kabur, padahal ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum atau supremasi hukum," kata Hari.
"Saya melihat baru kali ini di KPK RI ada fasilitas mic preskon yang kalau menurut pernyataan KPK ini bukan disediakan oleh lembaga KPK, tapi ada tim yang disiapkan oleh Anis sendiri untuk adanya mikrofon atau mic," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya menyesali dengan adanya kegiatan prakondisi yang diduga telah disiapkan oleh para pendukung Anies. Padahal, lanjut Hari, dalam agenda kemarin itu adalah salah satu bentuk peran dan fungsi KPK dalam melakukan penyelidikan suatu masalah yang dilaporkan demi penegakan supremasi hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut, menurut Hari, sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh para pendukung yang sudah diperhitungkan untuk mengaburkan isu ataupun kasus yang merupakan substansi dari pemanggilan yang dilakukan oleh KPK.
"Substansi persoalan menjadi kabur padahal ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum atau supremasi hukum," jelas Hari.
Hari meyakini, pemanggilan terhadap Anies yang dilakukan KPK kemarin kaitanya dalam kapasitas dirinya sebagai seorang Gubernur DKI Jakarta bukan sebagai seorang personal. Hari pun menampik isu pemanggilan Anies yang dikaitkan dengan kepentingan politik terlebih dalam kontestas politik 2024.
"Bahwa Anies dipanggil dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI Jakarta bukan sebagai personal. Maka persoalan hukum yang harus diutamakan dan juga ini terkait penyelenggaraan Formula E. Tentunya ketika dimintai keterangan proses yang terjadi di internal KPK selama 11 jam. Tentunya ada kebutuhan strategis KPK RI, karena di mana Anies sebagai Gubernur DKI adalah pengguna anggaran atas penyelenggaraan Formula E," tandas Hari. (GIB)
Baca juga:
Jakpro Pastikan Jakarta Tetap Jadi Tuan Rumah Formula E hingga 2024
Pekan Depan DPRD DKI Bahas Calon Pengganti Anies, Keputusan di Tangan Jokowi
Johny Simanjuntak, DPRD DKI: Tidak Ada Transparansi untuk Menjelaskan Siapa Mendanai Formula E
Baca Juga: AHY Jadi Menterinya Jokowi?
pilpres 2024 capres 2024 formula e dugaan korupsi formula e anies baswedan pemilu 2024 kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...