CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait adanya dugaan pelanggaran etik lantaran dibatasi mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dokumen data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Menurutnya, Bawaslu saat ini sedang melakukan upaya menginventarisasi masalah buntut dari sikap KPU RI yang membatasi akses Silon kepada Bawaslu.
Baca Juga: Sri Mulyani Terkait Panggilan MK: Kalau Ada Undangan Resmi, Saya Datang
Disisi lain, Bagja mengungkapkan, bahwa sejatinya Bawaslu RI menginginkan konstelasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan profesional, jujur, adil, bersih, transparan dan juga independen.
Atas dasar itu menurut Bagja, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, semestinya Bawaslu RI dan KPU RI dapat menjalankan tugas dengan baik dan juga dapat bekerja sama dalam rangka menjalani kewajiban sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Oleh karenanya, dirinya menegaskan, sejauh ini pihaknya juga harus bersabar meski hingga saat ini akses Silon Bacaleg masih dibatasi oleh KPU RI. Hal itu harus dilakukan guna untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kalo kita ga sabar pemilu kita bermasalah. kalo kita bertengkar terus dengan KPU ya masyarakat makin ga percaya. yang kita pertaruhkan kan trust terhadap penyelenggara, ini yang agak repot," ungkap Bagja kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah memberikan intruksi kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan secara melekat dilapangan meski masih dibatasi akses silon oleh KPU RI.
Hal itu dilakukan, menurut Bagja, dalam rangka mencegah adanya dugaan kecurangan dalam hal ini yakni mengenai penggunaan ijazah palsu yang ditenggarai dapat lolos jika tidak diawasi.
Berdasarkan hal itu, Bagja menerangkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari jajaran dilapangan mengenai adanya dugaan pengggunaan Ijazah palsu oleh para Bacaleg yang akan bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
"Belum ada laporan. kan temen-temen masih di jalan. ada yang dibandung ada yang dijogja, ada yang di seluruh daerah," terang Bagja.
"Jadi dari laporan masyarakat kan ketahuan ini A menggunakan ijazah bener atau ga," sambung dia.
Kendati demikian, Bagja menambahkan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan pengecekan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat perihal adanya dugaan kecurangan pemilu yakni penggunaan ijazah palsu oleh para Bacaleg.
"Jadi ini lagi proses. kan lagi vermin sekarang, lagi ngecek ke sekolahnya sama ngecek ke dinas pendidikan. semoga sih tidak ada, kita berharap ga ada, tapi kalo ada ya terpaksa kita (Bawaslu) harus melakukan pengusutan," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Langkah Jalur Hukum Terkait Sengketa Pemilu 2024
bawaslu laporkan kpu dugaan pelanggaran kode etik akses silon bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...