CARITAU JAKARTA – Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI, menghormati keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Baca Juga: Baco Dinilai Sosok Kuat Calon Wakil Ketua DPRD DKI dari Golkar
"Kami hormati keputusan itu," kata Wibi sembari menegaskan fraksinya tetap mendukung ajang balap mobil listrik di Jakarta itu.
Sebelumnya, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soal Interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi seperti dirilis Antara, Selasa (4/4).
BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan pasal 96 tentang Badan Musyawarah, pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD.(GIBS)
Baca Juga: NasDem DKI Dorong Khoirudin Jadi Ketua DPRD DKI
badan kehormatan bk dprd dki ketua dprd dki mohamad taufik prasetio edi marsudi rapat paripurna interpelasi formula e wakil ketua dprd dki
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024