CARITAU JAKARTA – Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI, menghormati keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Baca Juga: Bakal Panggil Direksi PT TransJakarta, DPRD Nilai Ada Pelanggaran Soal Pergantian Nama Halte
"Kami hormati keputusan itu," kata Wibi sembari menegaskan fraksinya tetap mendukung ajang balap mobil listrik di Jakarta itu.
Sebelumnya, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soal Interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi seperti dirilis Antara, Selasa (4/4).
BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan pasal 96 tentang Badan Musyawarah, pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD.(GIBS)
Baca Juga: Prasetyo Tegak Lurus Bersama PDIP Menangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta
badan kehormatan bk dprd dki ketua dprd dki mohamad taufik prasetio edi marsudi rapat paripurna interpelasi formula e wakil ketua dprd dki
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Partai Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilka...