CARITAU JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu melakukan interupsi guna mengusulkan menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tentang uji materi batas usia capres dan cawapres pada saat rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (31/10/2023) kemarin.
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata praktisi hukum, Ali Lubis dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Paku Integritas Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres
Ali menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 Hak Angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Intinya, kata dia, objek Hak Angket adalah terkait kebijakan pemerintah. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi adalah ranahnya yudikatif, sebagaimana konsep trias politika yaitu konsep pemisahan kekuasaan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah objek dari hak angket.
"Sebaiknya Masinton Pasaribu baca kembali UU MD3 dan Peraturan DPR RI no 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR biar paham terkait aturan mengenai Hak Angket," pungkas Ali. (DID)
Baca Juga: Soal DPT Pemilu 2024, PPLN Kuala Lumpur Minta WNI Pro Aktif Lapor Petugas
gugatan mk hak angket dpr ri uu md3 pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...