Unjuk Rasa Guru Desak Diangkat Jadi PPPK
Senin, 20 Mar 2023 12.00 WIB
Senin, 20 Mar 2023 12.00 WIB
Ratusan guru yang tergabung dalan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskiriminasi.
CARITAU JAKARTA - Ratusan guru yang tergabung dalan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya PGSI sampaikan 6 (enam) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya adalah, agar mengangkat Guru Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Guru) tanpa diskiriminasi. Membuka kembali Inpassing bagi guru non ASN baik dalam lingkup Kemendikbud maupun Kemenag. Membayarkan tunggakan Inpasing Guru Swasta 2011 – 2014 dan pengakuan masa kerja guru inpassing ( linierisasi dengan tunjangan). Selain itu agar pemerintah membuka kembali program sertifikasi seluas-luasnya dengan biaya PPG dari pemerintah. (CARITAU - MUNZIR)
demontrasi
pppk guru
p3k guru
guru non asn
pgsi