CARITAU JAKARTA - Dibalik polemik usulan kenaikan ongkos naik haji ternyata di lain sisi ada hal yang tak kalah menarik lainnya untuk ditelaah dan disikapi secara serius yaitu terkait skema subsidi haji reguler. Subsidi haji adalah anggaran yang bersumber atau milik jemaah yang dikumpulkan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran subsidi dari tahun ke tahun cukup bervariatif bahkan terus mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan catatan dari berbagai sumber, subsidi haji untuk tahun 2022, negara dalam hal ini BPKH telah menggelontorkan subsidi untuk haji kurang lebih sebesar Rp5 triliun.
Baca Juga: Keberangkatan Calon Jamaah Haji Provinsi Bali
Menyoroti skema subsidi haji yang dilakukan selama ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, nilai manfaat atau subsidi untuk ongkos naik haji di satu sisi dapat membantu meringankan biaya jemaah.
Namun di lain sisi, lanjut dia, skema subsidi haji yang terlampau besar tak tertutup kemungkinan bisa berpotensi menjadi permainan oknum-oknum. "Agar tidak terjadi penyelewengan dana subsidi haji, sebaiknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan audit,” kata Uchok dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, audit diperlukan guna mengetahui sejauh mana dana tersebut digunakan secara transparan. "Transparansi perlu supaya uang jemaah haji dipergunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Uchok menegaskan, di satu sisi usulan agar dana subsidi untuk haji dikurangi cukup masuk akal.
“Sebagai upaya mencegah penyelewengan saya kira wajar kalau subsidi diusulkan untuk dikurangi,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, letak persoalan pelaksanaan ibadah haji selama ini yaitu kurangnya keseriusan pemerintah dalam membenahi berbagai macam problem yang terjadi.
“Problematikanya dari dulu seperti biaya katering, transportasi, hotel yang tidak masuk akal. Sebaiknya BPK dan KPK masuk untuk melakukan penyidikan dong. Saat ini, Kemenag sepi dari pantuan KPK. Tugas KPK jangan terus tidur, sebaiknya terus memantau dan penyelidikan dana haji ataupun dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP),” tegasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, calon jemaah haji 2022 cukup membayar Rp39,9 juta dari biaya yang dibutuhkan tiap jemaah yakni Rp81,7 juta.
Anggito menuturkan, kebijakan membayar sekitar Rp39,9 juta dari Rp81,7 juta adalah sesuai kebijakan pemerintah yang disetujui DPR.
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 per jemaah atau Rp7,5 triliun, sudah kami persiapkan jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah. Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ucap Anggito seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo terkait Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/2022 M di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/5/2022). (DID)
Baca Juga: Jangan Telat, Lowongan Tenaga Kesehatan Haji 2024 Ditutup 31 Desember 2023, Ini Cara Daftarnya
subsidi haji bpk ri audit skema pembiayaan ibadah haji uchok sky khadafi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...