CARITAU JAKARTA - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menegaskan tujuh pengendara motor yang telah nekat melawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) dapat dijerat dengan pasal pidana.
Tujuh pengendara motor nekat melawan arus diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan dengan satu unit truk bermuatan hebel di depan Halte Bus SMK Wijaya Kusuma, Jalan Raya Lenteng Agung dari arah Pasar Minggu menuju Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Terus Dalami Kasus Laka di Jalan Raya Lenteng Agung
Menurut Bayu, tujuh pengendara motor itu bisa terjerat pasal pidana, apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah terbukti melakukan kelalaian saat berkendara yang menyebabkan kerugian materil maupun inmateril.
Dirinya menjelaskan, pasal pidana yang dapat di jerat kepada tujuh pengendara motor itu telah tertulis sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Nanti tergantung hasil penyidikan seperti apa. Jadi pada Pasal 310 ayat dua. jika pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan kerugian materil serta juga luka ringan itu dapat dipidana satu tahun dan denda dua juta rupiah," kata Bayu kepada wartawan
Rabu (23/8/2023).
Selain itu, ia mengatakan, tujuh pengendara motor itu jika terbukti bersalah juga bakal dijerat dengan Pasal 236 tentang lalu lintas. Pada pasal itu, jika terbukti bersalah, ketujuh pengendara motor itu wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk bila terdapat kerusakan.
Bayu menuturkan, tuntutan ganti rugi itu bisa saja diterapkan jika pengendara truck merasa dirugikan lantaran kendaraan yang ditumpangi nya dinyatakan rusak berat atau ringan akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
Kendati demikian Bayu menambahkan, bahwa penentuan hak ganti rugi untuk pengendara truk itu dapat diterapkan berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan juga jika sudah ada keputusan incracht dari Pengadilan perihal masalah tersebut.
"Jadi materilnya di siapa? di mobil truk dong. jadi dia juga di pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk.kalau pihak truk menuntut. walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," tandas Bayu. (GIB/DID)
Baca Juga: Laka Lantas di Lenteng Agung, Polres Jaksel Harap Tak Terulang Lagi
tujuh pengendara lawan arus truk tabrak 7 motor truk tabrak lenteng agung kecelakaan truk lenteng agung
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...