CARITAU JAKARTA - Kasus kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara motor dan truk bermuatan hebel terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok pada Selasa (22/8/2023) pagi. Jasa Raharja mengatakan, korban kecelakaan tak mendapatkan santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 1965, menyebut Jasa Raharja tak menjamin santuntan terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Baca Juga: Laka Lantas di Lenteng Agung, Polres Jaksel Harap Tak Terulang Lagi
"Kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan dengan contoh maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur," kata Rivan dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
“Lalu korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," lanjutnya.
Sebab itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.
Hal itu dia sampaikan dalam merespons kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023). Meski demikian, Rivan mengaku turut menyampaikan prihatin dengan kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyampaikan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Menurut dia, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil oleh semua pihak. Dia pun menegaskan, kecelakaan yang terjadi tersebut diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman. (DID)
Baca Juga: Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung, Bisa Dipidana
laka lantas lawan arus jasa raharja truk tabrak 7 motor truk tabrak lenteng agung kecelakaan truk lenteng agung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024