CARITAU JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) beserta jajaran Polsek Jagakarsa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap masyarakat yang diketahui nekat melawan arus.
Kebijakan tersebut diambil pasca insiden kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara dengan truk bermuatan hebel di Jalan Raya, Lenteng Agung arah Pasar Minggu menuju Depok. Diduga kecelakaan tersebut akibat pemotor melawan arus.
Baca Juga: Polisi Terus Dalami Kasus Laka di Jalan Raya Lenteng Agung
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan dengan harapan, para pengguna jalan tidak lagi melawan arus.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, buntut peristiwa yang terjadi kemarin itu, dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar dapat membangun kesadaran untuk tertib lalu lintas.
Hal itu lantaran menurutnya, kesadaran untuk tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama baik pihak kepolisan maupun juga para pengguna jalan. Sebab, pihak kepolisian dalam bertugas tidak mungkin melakukan penjagaan selama 1x24 jam nonstop.
"Harapannya sudah tidak ada lagi warga yang melawan arus dan melanggar lalu lintas," kata Bayu kepada awak media dilokasi, pada Rabu (23/08/2023).
"Jadi yang terpenting ini bahwa kesadaran lalu lintaslah yang harus dijunjung tinggi masyarakat karena kehadiran polisi di sini tidak bisa 1x24 jam ya," sambungnya.
Oleh karen itu, Bayu berharap, peristiwa naas kemarin itu dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan lawan arus saat berkendara baik di TKP kemarin, atau di jalan lainya.
Menurut Bayu, hal terpenting dalam berkendara yakni bukanlah seberapa cepat untuk sampai ketempat tujuan melainkan bagaimana bisa menjaga keselamatan mencapai tempat tujuan.
"Jadi dengan adanya kejadian kemarin, harapan kedepanya masyarakat jadi sadar terhadap keselamatan dirinya sendiri," tutur dia
Bayu menambahkan, dalam rangka mencegah peristiwa kecelakaan beruntun tersebut terulang kembali, pihaknya juga telah resmi memasang alat tilang elektronik yang akan mulai berfungsi pada Kamis (24/8/2023) esok hari.
"Jadi tadi kami sudah melakukan penindakan dengan menggunakan etle mobile dan mulai besok pun baik pagi hari maupun sore hari khususnya di jam jam sibuk, etle mobile akan beroperasi di sepanjang jalur ini," tandas Bayu. (GIB/DID)
Baca Juga: Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Jalan Lenteng Agung, Bisa Dipidana
tujuh pemotor lawan arus truk tabrak 7 motor truk tabrak lenteng agung kecelakaan truk lenteng agung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024