CARITAU JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Kasus KM 50 dan Universitas Indonesia (UI) Watch mendatangi kantor Perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta pada Selasa (15/11/2022).
Kedatangan mereka untuk mengadukan penanganan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum polisi pada 7 Desember 2020 yang dinilai belum tuntas.
Baca Juga: Tahun 2023 Tensi Geopolitik Semakin Memanas, Dunia Kian Terpolarisasi
Dalam pengaduannya, TP3 dan UI Watch menyertakan buku putih kasus itu yang ditulis oleh TP3 sebagai petunjuk kepada PBB tentang kasus yang menewaskan enam laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat, tersebut.
"Laporan ke Perwakilan PBB di Jakarta ini dilakukan agar PBB membantu kita, dan kasus ini dapat disidangkan sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), karena kasus ini memang merupakan kasus pelanggaran HAM berat, bukan kasus pidana biasa,” kata Ketua TP3 Marwan Batubara, usai mengadu ke Perwakilan PBB di Jakarta.
Menurut dia, persidangan yang telah dilakukan untuk kasus ini, di mana dua terdakwanya dibebaskan, merupakan pengadilan ecek-ecek dan sebuah komedi, karena dilakukan tidak secara projusticia.
Sebab, kata dia, sidang itu tidak dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang benar, melainkan didasarkan pada hasil pemantauan Komnas HAM yang dilaporkan ke Presiden Jokowi.
"Itulah yang dijadikan dasar oleh polisi dan jaksa dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Marwan menyinggung soal janji Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus ini, akan tetapi sampai sekarang tidak ada buktinya.
Ia mengingatkan, selama Jokowi belum memenuhi janjinya, TP3 dan UI Watch akan terus menuntut keadilan.
"Kalau hari ini kami ke kantor perwakilan PBB, nanti kami akan melakukan aksi yang lain," tutur dia.
Presiden Komite untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) HM Mursalin R mengatakan, kasus KM 50 bisa terulang jika tidak dituntakan. Apalagi karena aparat menilai kasus ini sudah inkrah, sehingga mobil Chevrolet yang digunakan para korban saat kejadian, sudah dikembalikan dan kini berada di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petambura, Jakarta Pusat.
Tokoh yang akrab disapa Om Liem ini sepakat dengan Marwan bahwa persidangan yang telah dilakukan memang hanya sandiwara, dan setuju TP3 bersama UI Watch membawanya ke Perwakilan PBB di Jakarta.
"Kita berharap dengan adanya laporan ini, Komnas HAM akan berpikir ulang untuk menangani kasus ini dengan lebih serius," pungkas Marwan. (DID)
Baca Juga: PM Denmark: Larangan Penodaan Al-Qur'an Tak akan Batasi Kebebasan Berekspresi
kasus km 50 fpi rizieq shihab tp3 marwan batubara pbb mahkamah internasional
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...