CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menegaskan, secara hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung pasangan calon (Paslon) manapun dalam Pilpres 2024. Begitu halnya Presiden Jokowi.
Hal itu ditegaskan Habiburkhman menanggapi pernyataan Jokowi yang mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon.
"Narasi itu secara prinsip dan etik tidak ada yang salah. Tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman, saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1/2024).
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU 39/1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik.
Habiburokhman menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon nomor urut 02.
"Logika itu runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi, bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent," katanya.
Sebab itu dia kembali menegaskan, Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024, sepanjang tidak menyalahgunakan wewenang.
"Poinnya, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, presiden boleh mengungkapkan dukungannya," kata Habiburokhman. (DID)
tkn prabowo - gibran habiburokhman presiden jokowi memihak pilpres 2024
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...