CARITAU MAKASSAR – Yohanis Tandilangi alias Totti, Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus investasi bodong akhirnya tertangkap.
Totti dimanakan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Kabur Saat Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Kejari Pinrang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
Hal itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil SH. Idil mengatakan, penangkapan terhadap buronan kasus investasi bodong tersebut, berdasarkan perintah putusan Pengadilan Tinggi Kota Makassar Nomor : 697 /PidSus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661.
"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10.000.000.000," katanya, Selasa (8/3/2022) malam.
Terpidana kasus investasi bodong tersebut, lanjut Idil dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebelumnya telah dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel namun tidak datang memenuhi panggilan.
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, keberadaan terpidana kasus investasi bodong tersebut akhirnya terendus dan berhasil ditangkap serta selanjutnya segera dimasukkan ke Lapas Makassar guna menjalani masa hukuman.
"Melalui program Tabur Kejaksaan ini, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin
buronan investasi bodong rp131 m pemburuan dpo tim tabur kejati sulsel
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...