CARITAU JAKARTA - Maraknya situs dan platform judi online semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.
Belum lama ini, selama bulan Agustus 2023, sedikitnya ada tiga selebgram di area Jawa Barat ditangkap. Mereka adalah Araa Mukridah, Areta Febiola, dan Nadzila.
Penangkapan ketiganya terkait dengan satu tindak pidana mempromosikan judi online di akun media sosial ratusan ribu tersebut. Seperti selebgram Bogor, Araa Mudrikah dengan akun Instagram @araamudrikah yang diikuti 84 ribu pengikut ditangkap di sebuah kafe di kawasan Bogor pada Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Akses 1,9 Juta Konten Judi Online Sudah Diputus Kemenkominfo
"Pelaku di Instastory menyebut 'Gas sekarang, ditunggu sampe malem, tidak berlaku untuk tim tarsok (nanti besok) atau mendang mending’. Setelah diklik, terdapat WhatsApp Official akun CENDANA88 dan terdapat situs judi online slot, agen bola, togel, dan jackpot," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (23/8/2023).
Bismo juga mengatakan, melalui promosi situs judi online, pelaku mendapatkan bayaran atau honor sebesar Rp7 juta per bulan. Dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama tujuh bulan ke belakang.
Sementara itu, Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.
Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.
"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi, dikutip dari Antara.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.
Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.
"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar dia.
Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.
Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.
"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.
"Kami terus kembangkan," ucap dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. (IRN)
Baca Juga: Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan oleh Penyidik Selama 5 Jam
selebgram judi online situs judi online promo judi online pemberantasan judi online Polresta Bogor polrestabes bandung endorse judi online
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...