CARITAU JAKARTA - Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutan tersebut, tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam, dituntut hukuman mati. Tiga terdakwa yakni, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya Supena.
Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah, karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan, untuk memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama, melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dia, hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," kata Jaya.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan, kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.
"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan membacakan tuntutan terhadap Praka RM, dalam kasus penculikan, penganiyaan, hingga pembunuhan terhadap warga sipil yakni Imam Masykur, Senin (27/11/2023).
"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis lembaran surat undangan peliputan yang bertandatangan, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11/2023). (DID)
tiga oknum tni terdakwa pembunuhan imam masykur dituntut hukuman mati sidang etik pengadilan militer pembunuhan berita pembunuhan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...