CARITAU JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) baik untuk kendaraan motor, maupun mobil listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023. Kendati demikian, tidak semua golongan masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi tersebut.
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Sasmita menjelaskan pemerintah menerapkan sejumlah aturan agar pemberian bantuan kepada pembeli kendaraan listrik tepat sasaran. Dia mengatakan, pembeli akan dicek terlebih dahulu latar belakangnya, sebelum dapat membeli dengan harga yang telah disubsidikan.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Apresiasi Semen Hijau SIG Solusi Industri Konstruksi Berkelanjutan
"Pembeli akan datang kemudian dealer menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli Masyarakat berhak dapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga," terang Agus dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Agus menegaskan, konsumen wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.
"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami udah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil orang yang berhak dan ga bisa 2 kali belanja," tegas Menteri Agus.
Dia melanjutkan, dalam prosesnya dealer akan menginput sesuai prosedur. Para pembeli pun akan diarahkan ke bank Himbara, lalu Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila sesuai, Himbara membayar insentif bantuan ke produsen.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menuturkan besaran insentif motor listrik yaitu Rp 7 juta per unit. Insentif hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Insentif tersebut diberikan hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen. Adapun kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023.
"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," tandas Febrio.
Insentif Kendaraan Listrik Disalurkan Mulai 20 Maret
Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa perencanaan pemberian insentif kepada kendaraan listrik telah di tahap final.
"Kita akan mulai melakukan insentif nanti di tanggal 20 Maret 2023, dan teknis akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023)
Dia melanjutkan, program tersebut dilangsungkan seiring terbitnya Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Luhut menyebut, dalam Perpres itu disebutkan program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Dia menyebut, pengembangan ekosistem kendaraan listrik sangat diperlukan, mengingat ketersediaan bahan bakunya melimpah. Hal itu pun akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara. (RMA)
Baca Juga: Luhut Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Menko Marves?
insentif kendaraan listrik insentif motor listrik insentif mobil listrik 20 maret 2023 luhut binsar lbp menko marves agus gumiwang persyaratan insentif kendaraan listrik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024