CARITAU KEDIRI – Sidang perdana kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Vena Melinda telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023) kemarin. Pada sidang tersebut terungkap beberapa fakta antara lain Venna Melinda ternyata memukuli kepalanya sendiri usai sang suami mengajaknya berhubungan badan.
Diketahui, dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda terjadi di Hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diawali Ferry Irawan mengirimkan link YouTube ke Venna Melinda.
Baca Juga: Lolos ke Senayan, Verrel Bramasta Siap Terima Kritik dan Tinggalkan Hidup Mewah
Link tersebut, kata JPU, ternyata berisi video Venna Melinda yang sedang berada di gym dan belum memakai hijab. Sontak saja Venna naik pitam melihat suaminya mengirimkan video tersebut.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," kata Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono saat membaca dakwaan.
Kemudian terjadilah perdebatan antara pasangan suami istri tersebut. Venna Melinda dalam dakwaan JPU disebutkan tak terima dengan kiriman video dari Ferry karena saat ini dirinya sudah mengenakan hijab.
Namun, lanjut JPU, Ferry justru menanggapi kemarahan istrinya itu dengan mencolek bagian intim sang istri.
“Mau gitu. Hubungan badan aja susah banget sih,” imbuh JPU membacakan ucapan Ferry Irawan dalam dakwaan.
Kejadian berlanjut dengan Venna Melinda yang duduk bersimpuh di lantai sambil menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sampai tiga kali. Ferry yang melihat sikap istrinya itu kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.
Terjadilah peristiwa penindihan dan menekan dahi Ferry Irawan ke kepala Venna Melinda yang diduga menyebabkan hidung Venna berdarah. Selanjutnya dalam dakwaan, JPU juga membacakan bahwa Venna Melinda sempat meminta pertolongan lewat ponsel dan telepon kamar hotel. Tetapi, Ferry mencoba menghalangi dan bahkan disertai ancaman. Setelah berhasil keluar kamar hotel, Venna Melinda disebutkan JPU masih sempat dicekik oleh Ferry Irawan.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan keberatan atas isi dakwaan JPU.
“Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan Ibu Ve memukili wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan (Venna Melinda) itu sendiri,” kata Jeffry Simatupang usai persidangan. (FAR)
Baca Juga: Sambil Menangis, Venna Melinda Ungkap Detil Peristiwa KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan
venna melinda ferry irawan ferry irawan kdrt sidang ferry irawan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...