CARITAU KUPANG – Polres Alor menyatakan tersangka berinisial SAS yang diduga melakukan kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan bahwa SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang,” kata Iptu Yames saat dikonfirmasi dari Kupang, Senin (12/9/2022).
Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Iptu Yames juga mengatakan bahwa tersangka selain terancam hukuman mati, juga terancam dijerat pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dalam melaksanakan aksi tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korban sebelum dan bahkan sesudah melaksanakan aksi.
Saat menjalankan aksi, tersangka melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.
“Berdasarkan laporan dari para korban, aksi yang dilakukan tersebut dilakukan secara berulang-ulang. Namun sayangnya para korban tak mengingat pasti berapa kali,” ujarnya.
"Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban terjadi lebih dari satu kali dan berulang, namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja," ujar Kasat.
Sebelumnya seperti diberitakan Antara, seorang calon pendeta berinisial SAS dilaporkan ke Kepolisian Resor Alor karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar perempuan berusia 13 tahun sampai 15 tahun di Kabupaten Alor.
Polisi kemudian menangkap SAS. Jika awalnya hanya enam korban, namun seiring berjalannya kasus, jumlah korban yang melapor semakin bertambah dan kini menjadi 12 orang.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, SAS berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan di kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.
SAS dilaporkan melakukan kejahatan sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. Dia juga dilaporkan telah memperdaya dan mengancam korban.(GIB)
polres alor sas kabupaten alor provinsi nusa tenggara timur ntt
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...