CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI ) menyayangkan langkah Partai Ummat yang kedapatan telah membentangkan bendera partai di masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. Bawaslu menilai Partai Ummat telah melanggar aturan kepemiluan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pengibaran bendera partai di tempat ibadah telah dilarang. Larangan itu termaktub dalam aturan Undang-Undang No 7 tahun 2007 tentang Pemilu.
Baca Juga: UMY Kawal Demokrasi Indonesia
Dirinya menjelaskan, berdasarkan UU kepemiluan telah disebutkan bahwa terkait penggunaan tempat ibadah untuk sosialisasi atau kampanye partai politik, tidak diperbolehkan.
"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Oleh karena itu, Bagja meminta kepada seluruh pihak dari Partai Politik (Parpol) agar dapat taat untuk mengikuti aturan tentang larangan soal kampanye atau sodialisasi di tempat ibadah.
Dirinya menambahkan, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi ke Kementrian Agama (Kemenag) terkait larangan sosialisasi di tempat ibadah. Dalam keteranganya, Bagja pun menegaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali memberikan teguran langsung ke pelanggar.
"Imbauan sudah, pencegahan sudah, koordinasi dengan Kementerian Agama, atau bahkan nanti dengan MUI, PGI KWI, dan lain-lain, kita akan perbarui MoU nya karena dulu sudah ada," tutur Bagja.
Bagja menambahkan, mengingat bahwa saat ini penyelenggara Pemilu juga belum menetapkan terkait kandidat calon presiden dan calon wakil presiden ataupun kandidat calon legislatif.
"Imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun inikan belum jelas, belum ada capres bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Grace Natalie Sindir Anies Baswedan Soal Sebar Kebohongan
partai ummat langgar aturan pemilu tempat ibadah bawaslu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...