CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, batasan sosialisasi dan kampanye pada proses tahapan pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 Pasal 25 tentang kampanye. Dengan begitu, partai politik yang telah resmi mendapat nomor urut peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi sejak massa tenggat waktu yang telah ditetapkan KPU.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengungkapkan, peraturan mengenai sosialisasi dan kampanye saat ini masih mengacu pada Pemilu 2019 lalu. Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Mellaz itu mengatakan, instrumen hukum Ikhwal batasan sosialisasi dan kampanye secara otomatis tidak berubah dan tetap berlaku.
Baca Juga: Tegas! PKS Komitmen Tolak IKN, Ini Respon Presiden Jokowi
"Kita tidak dalam rangka menilai apakah ruang geraknya sudah luas atau enggak. Selain itu, apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan instrumen yang sekarang. Jadi Undang-Undangnya tidak berubah kok," kata Mellaz kepad wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Kendati demikian, menurutnya, definisi dan tafsir soal aturan sosialisasi dan kampanye telah diatur lebih lanjut oleh Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki ranah mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu.
"Berikutnya kalau nanti ada pandangan atau diskursus apakah ini kampanye atau sosialisasi, untuk mendefiniskan itu ranahnya bawaslu. Lalu apa bedanya Bawaslu yang sekarang dengan yang dulu? Karena dengan instrumen yang sama, Bawaslu yang dulu juga melakukan fungsi pengawasannya," tutur Mellaz.
Berdasarkan hal itu, ia menuturkan, bahwa aturan sosialisasi dan kampanye yang tertuang didalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 itu sudah seyogyanya menjadi aturan yang membatasi kegiatan sosialisasi dan kampanye baik Parpol ataupun peserta pemilu lainya.
"Jadi sebenarnya kewajiban kita sekarang selaku penyelenggara sudah menyediakan regulasinya, dalam hal ini PKPU, yang dimana pada regulasi itu sudah kami anggap clear. Dan Kemudian Bawaslu melakukan fungsi yang lain, itu yang sebenarnya tersedia," jelasnya.
Mellaz mengatakan, kesepakatan antara KPU dan Bawaslu dalam mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran sosialisasi dan kampanye Pemilu telah disepakati sejak penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
Selain itu dirinya menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya dan Bawaslu, telah berhasil menyimpulkan bahwa aturan sosialisasi tidak harus diatur didalam PKPU melainkan dapat ditafsirkan melalui ketentuan aturan yang diatur oleh Bawaslu.
"Pasca penetapan, kami ada pertemuan, coffe morning antara KPU-Bawaslu. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah sosialisasi. Lalu kemudian itu dikaji oleh tim kami di KPU. Sampai akhirnya, ternyata kebutuhannya tidak harus dalam bentuk Peraturan KPU. Kenapa? Karena Peraturan KPU yang ngatur sosialisasi sudah ada dan existing dengan ruang gerak seperti ini," pungkas Mellaz. (GIB/DID)
Baca Juga: Politik Uang Musuh Bersama
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...