CARITAU TEL AVIV - Menteri Luar Negeri Israel Katz menegaskan jika Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza meski Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan sebuah resolusi untuk hal itu.
"Israel tidak akan melakukan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus bertempur sampai semua sandera kembali ke rumah," kata Katz dalam sebuah pernyataan di akun media sosial X miliknya, dikutip Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Biden Minta Netanyahu Tak Lanjutkan Operasi Darat di Rafah Tanpa Jaminan Keselamatan Warga Sipil
Dewan Keamanan PBB pada Senin (25/3/2024) mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang telah dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April.
Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan Keamanan terpilih, sementara Amerika Serikat memilih untuk abstain dalam pemungutan suara.
Utusan Israel untuk PBB Gilad Erdan menyatakan bahwa resolusi PBB "melemahkan upaya untuk mengamankan" pembebasan sandera Israel dari Gaza.
Resolusi tersebut menyerukan "gencatan senjata segera selama Bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng."
Resolusi tersebut juga menuntut "pembebasan semua sandera dengan segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan dapat memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya."
Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.
Lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas sejak saat itu dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.
Perang Israel, yang saat ini memasuki hari ke-171, telah memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong Palestina itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza. (IRN)
Baca Juga: Israel Masih Terus Bombardir Jalur Gaza, PBB Akui Tak Dapat Kirimkan Bantuan Kemanusiaan
israel palestina jalur gaza pendudukan israel serangan udara IDF
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...