CARITAU JAKARTA – Bagi yang ingin jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sebaiknya ditunda dulu mengingat harga pada Kamis (26/1/2023) turun hingga Rp5.000 per gram, setelah kemarin harga naik Rp3.000 per gram dibanding sebelumnya.
Berdasarkan harga dari laman resmi logam mulia terpantau harga Antam Kamis pagi turun Rp5.000 menjadi Rp1.035.000 per gram dibanding harga pada Rabu (25/1/2023) di level Rp1.040.000 per gram.
Baca Juga: Hari Ini Turun Rp1.000, Harga Emas Antam Jadi Rp1,061 Juta Per Gram
Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp5.000 menjadi Rp941.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (25/1/2023) sebesar Rp946.000 per gram.
Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Kamis pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp567.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.035.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.010.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.990.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.950.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.845.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp48.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp97.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp244.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp487.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp975.600.000
Sementara potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan. (HAP)
Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 21 Juli Rp1.077.000 Per Gram
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...