CARITAU JAKARTA - Sejumlah MRT tidak menggunakan masker di dalam kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju Endemi salah satunya MRT Jakarta yang memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker bila sehat dan dianjurkan menggunakan masker bila kondisi sakit. (CARITAU - MUNZIR)
mrt transportasin umum jakarta aturan baru penggunaan maskes di transportasi umum
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...