CARITAU JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp800 juta untuk mengabulkan putusan kasasi yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. Sudrajad Dimyati ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022) lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Febri Diansyah Hadir Sidang SYL, Beri Pengarahan Saksi?
Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri menerangkan Sudrajad Dimyati menerima duit tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati-red) menerima uang sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli dalam jumpa pers bersama sejumlah media di kantornya, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Adapun, kronologis kasus suap ini terjadi pasca Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA. Koperasi tersebut saat ini masih memberi kuasanya kepada Eko dan Yosep.
"Kedua pengacara itu kemudian melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan berbagai pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung," kata Firli.
Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang. Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie.
Mereka ikut serta menjadi fasilitator menyerahkan uang ke Majelis Hakim. KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi tangan panjang Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.
“Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli.
Firli menerangkan Yosep dan Eko memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar. Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
Menurutnya, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sejumlah uang diduga suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kamus bahasa Inggris. Kamus itu telah dimodifikasi, sehingga menjadi sebuah boks yang bisa dimasukkan barang.
"Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan. Kan rekan-rekan lihat itu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, lanjut Firli, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK hanya mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. “KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
kpk hakim agung korupsi suap lembaga peradilan sudrajad dimyati
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...