CARITAU JAKARTA - Kasus gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proses tahapan verifikasi adminitrasi partai politik sebagai peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, buntut dari kasus itu Pengadilan Negeri Jakarta Jakpus (Jakpus) telah kabulkan permohonan Partai Prima dan memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, pihak lain yang memiliki kepentingan terkait kepemiluan diluar KPU RI bisa saja melakukan perlawanan untuk membatalkan putusan penundaan pemilu yang ditetapkan PN Jakpus.
Yusril mengatakan, pihak lain yang dapat ajukan perlawanan terdahap putusan tunda pemilu itu yakni partai politik yang telah resmi ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu 2024. Sebab, dampak dari putusan tersebut, dinilai juga telah merugikan para parpol untuk bersaing di Pemilu 2024.
Baca Juga: Kursi Puan di DPR Lagi Jadi Rebutan, Perolehan Suara Golkar Ancam PDIP
“Pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu (Tahun 2024), itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan,” kata Yusril dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Yusril menjelaskan, bahwa upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakpus soal gugatan Partai Prima itu dapat diajukan oleh Parpol ke PN Jakpus. Namun upaya perlawanan itu dapat dilaksanakan setelah PT menyetujui terlebih dulu dan kemudian PN mengeksekusi putusan tersebut.
Selain itu, upaya perlawanan terhadap putusan itu juga harus menjalani berbagai tahapan lain, yakni pihak penggugat (Partai Prima) harus juga mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tinggi (PT).
Sementara itu, merujuk baleid yang termaktub didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
"Bagaimana kalau sekiranya Ketua Pengadilan Tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di jalankan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu," imbuh Yusril.
Dalam kesempatanya, Yudisial juga menekankan bahwa perkara yang telah dilayangkan Prima itu merupakan kasus gugatan perkara perdata biasa bukan perbuatan melawan hukum kepada pihak penguasa.
Atas dasar itu, Yusril menambahkan, partai politik bisa saja mengajukan perlawanan apabila nantinya keputusan akhir dari perkara tersebut telah merugikan parpol lantaran pemilu 2024 ditunda.
“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara, pihak berperkara itu hanyalah KPU dan partai Prima, dan karena ini adalah gugatan perdata biasa,” tandas Yusril. (GIB/DID)
Baca Juga: Hasil Survei di Jakarta Pasangan Prabowo-Gibran Susul Anies-Muhainin, Ini Kata TKD AMIN
putusan pn jakpus tunda pemilu yusril ihza mahendra pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...