CARITAU JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi jenderal bintang empat dari Presiden Jokowi. Pemberian kenaikan pangkat istimewa tersebut menjadi kontroversi bagi banyak pihak.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah perihal Prabowo yang dinilai punya rekam jejak merah di dugaan kasus penculikan aktivis 1997-1998 yang mengakibatkan dirinya dipecat dari dinas kemiliteran pada usia 46 tahun.
Terkait perkara pemecatan ini dibantah oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan, Prabowo bukanlah dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 20 November 1998.
Danhil mengutip isi Keppres tersebut yang berisi "pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI kepada Letjen TNI Prabowo Subianto terhitung mulai akhir November 1998 dengan hak pensiun sebagai perwira tinggi (pati)."
Adanya keppres tersebut kata Dahnil, itu menandakan Prabowo pensiun dini dari militer.
"Iya, pensiun dini. Karena beliau berhenti dengan hormat, berhenti dengan hormat itu pensiun dini," jelas Dahnil saat dihubungi, kepada Media (29/2).
Keppres pemberhentian Prabowo juga beredar di media sosial X.com. Dahnil juga menyebutkan besaran uang pensiun Prabowo saat ini yang sebesar Rp 4 jutaan.
"Jadi sampai sekarang beliau dapat Rp 4 juta per bulan, saya ingat sekali. Beliau kan pensiun bintang 3. Jadi diberhentikan dengan hormat dan hak pensiun," ungkap Dahnil.
Sementara itu, Dahnil menilai, bila ada kritik tentang penganugerahan ini adalah hal biasa. Inilah demokrasi.
"Ya silakan, tafsir-tafsir dan sentimen sentimen seperti itu pasti selalu hadir. Ya kita hormati saja," kata Dahnil.
Isi Keppres Pemberhentian Prabowo
Isu soal Keppres ini juga pernah muncul pada Pilpres 2014. Saat itu Prabowo Subianto maju bersama dengan Hatta Rajasa sebaga calon wakil presiden.
Baca Juga: Pidato Penutup, Prabowo Minta Maaf Kepada Paslon 01 dan 03 Jika Ada Salah
Berdasarkan penelusuran, seusai konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, pada 20 Juni 2014, tim Prabowo-Hatta mempersilakan wartawan memotret salinan Keppres tersebut.
Berikut isi dari Keppres Pemberhentian Prabowo Subianto:
Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI
Memperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie. (IRN)
Baca Juga: Nilai Skor Kinerja Kemhan 11/100, Prabowo ke Anies: Emang Gue Pikirin!
prabowo subianto Pemberhentian Prabowo Subianto bj habibie Keppres Pemberhentian Prabowo Danhil anzar Jubir Prabowo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...