CARITAU JAKARTA - Partai Gerindra mengakui Ketua Umum Prabowo Subianto yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 kerap menjadi sasaran serangan siber. Serangan siber itu menunjukan jika Prabowo sebagai ancaman bagi lawan-lawan politik di Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Riza Patria selaku Ketua Koordinator Relawan Pemenangan Prabowo Subianto. Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya.
Baca Juga: Real Count KPU: Prabowo-Gibran Raih 58,82%, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar
Masyarakat, kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, harus cerdas mencerna informasi yang didapat. Ia juga berharap media bisa menunjukkan sikap netral dalam memberitakan suatu peristiwa.
"Kita ketahui bahwa dunia siber ini sangat luas, yang mana banyak informasi-informasi yang tidak benar, atau bahkan sengaja menjatuhkan salah satu tokoh lawan partai politik," kata pria yang akrab disapa Ariza, saat konferensi pers deklarasi relawan Pasukan 08 untuk Prabowo sebagai Presiden 2024 di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Dengan adanya Pasukan 08, dirinya berharap tidak ada lagi informasi keliru soal Prabowo kepada masyarakat. Dalam deklarasinya, Pasukan 08 ingin fokus terhadap lalu lintas dunia online untuk menampik kabar atau informasi hoax tentang Prabowo Subianto.
"Terbentuknya relawan ini sangat baik, karena jelas tugasnya mengklarifikasi berita-berita bohong atau serangan kepada Prabowo Subianto," ujarnya.
Riza Patria menjelaskan, Pasukan 08 akan memperjuangkan Prabowo sebagai Presiden ke-8 RI. Relawan ini akan fokus pada lingkup siber dan milenial. (DID)
Baca Juga: Anies Baswedan: Indonesia Tengah Dihadapi Persoalan Ketimpangan Ketidaksetaraan Hingga Ketidakadilan
partai gerindra prabowo subianto serangan siber lawan politik pilpres 2024
Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin di Tanah Data...
Bank Jatim Dukung Pendanaan Pengembangan JIIPE Gre...
Blockout 2024: Gerakan Blokir Akun Selebriti yang...
Satgas Yonif 721 Beri Kenang-Kenangan Warga Lanny...
Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencu...