CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghimbau kepada seluruh calon peserta pemilu harus mengikuti kewajiban, perihal aturan kampanye yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Ri, Totok Hariyono. Ia mengungkapkan, bahwa para calon peserta pemilu tetap harus mengikuti aturan kampanye meski memiliki kelebihan dana atau memiliki media pribadi.
Baca Juga: Tak Khawatirkan Hasil Quick Count, Timnas AMIN Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Totok meminta agar jangan sampai para calon peserta Pemilu 2024 melakukan tindakan semena-mena melakukan kampanye di media tanpa menghiraukan aturan yang berlaku didalam Undang-Undang Pemilu ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam melakukan mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (20/6/2023).
Dalam keterangannya, Totok juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye peserta pemilu sejatinya suda diatur melalui peraturan KPU (PKPU).
Berdasarkan hal itu, Totok meminta kepada seluruh masyarakat ataupun awak media agar dapat membantu tugas Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan dengan melaporkan para calon yang ditenggarai melanggar aturan kampanye khususnya diluar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Totok.
Apabila ditemukan pelanggaran kampanye dari peserta Pemilu, maka Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa para peserta Pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal maka diancam dengan hukuman berupa pidana satu tahun.
"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," jelas dia.
Disisi lain, Totok juga mengajak seluruh elemen partai politik (parpol), insan pers dan juga pihak penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan membangun sistem gotong royong.
"Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Andi Amran Sulaiman: Prabowo-Gibran Harus Menang di Sulsel
bawaslu calon peserta pemilu tak langgar aturan kampanye di luar jadwal sanksi kurungan pemilu 2024
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah